Hak primer pendidikan seorang anak berada ditangan kedua orang-tuanya. Sedangkan masyarakat dan negara dalam hal pendidikan tersebut memiliki hak sekunder. Hal ini secara implisit terkandung dalam Firman Allah: “Jagalah dirimu dan keluargamu, termasuk anak-anakmu dari siksa api neraka”. (At Tahrim: 6)
Secara implisit pula ayat tersebut mengandung arti bahwa orang-tua pada umumnya diberi kemampuan oleh Allah swt untuk mendidik anaknya. Dan orang tualah yang menjadi faktor penentu apakah anak yang lahir fitrah itu akan di didik beragama Yahudi, atau beragama Majusi, atau beragama Nasrani, ataukah beragama Islam. Lanjutkan membaca “Pendidikan dalam Keluarga yang ISLAMI”




